Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelum ini, Rita dan Khairudin telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap izin operasi perkebunan kelapa sawit dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca Juga:
Hari Kedua Hakordia: KPK Lelang Apartemen hingga Rusun Rafael Alun
Rita divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Hak politik Rita juga dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok. Putusan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Rita terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rita melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Khairudin yang juga merupakan anggota Tim 11 pemenangan Rita. Khairudin divonis dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Khairudin awalnya ialah anggota DPRD Kutai Kartanegara saat Rita mencalonkan diri sebagai bupati periode 2010-2015.
Selain itu, Rita menerima uang suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Suap itu terkait dengan pemberian izin lokasi perkebunan sawit.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.