Anang juga menegaskan dalam kerja sama penanganan buronan lintas negara berlaku asas resiprokal antarnegara anggota Interpol.
“Artinya ketika nanti negara yang bersangkutan beritikad baik dengan kita dan mau menyerahkan, tentunya ke depan juga suatu saat apabila negara bersangkutan ada DPO-nya ada di negara kita, kita juga berkewajiban, jadi ini sukarela,” ujarnya.
Baca Juga:
Tim Siri Kejagung Amankan Kajari, Karena Tak Profesional Tangani Perkara
Ia memastikan Kejaksaan Agung tengah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk proses pemulangan Riza Chalid ke Indonesia, baik melalui mekanisme deportasi maupun ekstradisi.
“Tentunya nantinya kita akan mempersiapkan juga kan ada dokumen-dokumen ikutan dengan terbitnya Red Notice ini, ada dua hal, baik itu nanti dengan sistem deportasi, karena kita sendiri sudah mencabut paspor,” katanya.
“Yang kedua bisa juga nantinya dengan sistem kita siapkan untuk ekstradisi,” sambung Anang.
Baca Juga:
Baru Duduk di Kursi Kajari, Dezi Setiapermana Ditangkap Kejaksaan
Sebagai informasi, Interpol secara resmi telah menerbitkan red notice atas nama pengusaha minyak M Riza Chalid yang saat ini berstatus buronan.
Red notice tersebut diterbitkan oleh negara Prancis dan telah diterima oleh Mabes Polri sebagai otoritas nasional Interpol di Indonesia.
“Secara resmi kami sampaikan kami dari Set NCB Interpol Indonesia menyampaikan berita bahwa Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada Jumat (23/01/2026) atau seminggu lalu,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Minggu (01/02/2026).