WahanaNews.co | Aparat kejaksaan berhasil
menangkap Andy Winarto, buronan pembobol bank
BUMD di Jawa Barat (Jabar) senilai Rp 548 miliar.
Hari ini, Sabtu (23/1/2021),
Andi pun dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung.
Baca Juga:
Kasus Iklan BJB Rugikan Negara Rp222 Miliar, KPK Panggil RK Usai Lebaran
"Tim eksekutor akan membawa terpidana ke Lapas
Sukamiskin," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Riyono, di kantornya,
Jalan
Naripan, Kota Bandung, Sabtu (23/1/2021).
Dari pantauan, Andy tampak mengenakan kemeja berbalut rompi
tahanan berwarna merah.
Ia selanjutnya dibawa dengan menggunakan mobil tahanan Kejati Jabar menuju Lapas Sukamiskin di Jalan AH Nasution.
Baca Juga:
Kerugian Negara dari Kasus Korupsi BJB Capai Rp222 M Selama 2,5 Tahun
Sebelum dieksekusi, Andy terlebih dahulu menjalani rapid tes
antigen sebagai syarat yang diajukan oleh Lapas Sukamiskin.
"Sekarang kan era
Covid, jadi harus dilakukan rapid antigen atau swab," tambah Riyono, didampingi Kajari Bandung, Mohamad Iwa Suwia Pribawa, dan Kasi Penkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali.
Andy sendiri sebelumnya sudah menjalani rapid tes antigen saat
dibawa dari Bali ke Kota Bandung.