Pada tahap kasasi,
Andy Winarto dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun.
Ia juga harus membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 548,25 miliar.
Baca Juga:
Pembagian Dividen Bank BJB Untuk Pemegang Saham Naik, RK: Alhamdulillah Ada Kenaikan Nilai
Jika hartanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana hukuman penjara selama 15 tahun.
Sejak
Putusan Mahkamah Agung tersebut, Andy Winarto sempat dipanggil sebanyak tiga kali untuk
pelaksanaan eksekusi, namun yang bersangkutanmalah melarikan diri. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.