Pembiayaan
yang diajukan Andy Winarto kemudian dicairkan oleh Bank BJB Syariah untuk dua perusahaan, yakni PT HSK dan CV Dwi Manunggal Abadi, sebesar Rp 548 miliar.
BJB Syariah pun kebobolan setengah triliun
lebih. Andy harus berurusan dengan hukum dan mempertanggungjawabkan
perbuatannya di pengadilan.
Baca Juga:
Pembagian Dividen Bank BJB Untuk Pemegang Saham Naik, RK: Alhamdulillah Ada Kenaikan Nilai
Pada tingkat Pengadilan Tipikor Bandung, dalam putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg
tanggal 12 Juli 2019, memutuskan Andy Winarto terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara
bersama-sama dan berlanjut.
Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Andy Winarto dengan pidana penjara
selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, Andi juga dihukum untuk membayar uang pengganti
sebesar Rp 548,25 miliar.
Baca Juga:
Wali Kota Binjai Buka Bazar Pintar Pujasera 10 - 12 Maret 2023
Kemudian,
pada tahap Banding, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir putusan PN
Tipikor Bandung,
dan menyatakan bahwa kelakuan
Andy Winarto itu merupakan
perbuatan perdata, bukan
pidana.
Andi Winarto,
yang saat itu ditahan,
langsung dikeluarkan.
Atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menganulir putusan
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jaksa melakukan kasasi.