Di Bali itulah ia berhasil ditangkap oleh tim dari Kejaksaan Agung dan Kejati Jabar.
"Pihak lapas meminta untuk (hasil rapid tes antigen) paling
terkini sebagai upaya preventif mencegah sebaran Covid," sambung Riyono.
Baca Juga:
Kasus Iklan BJB Rugikan Negara Rp222 Miliar, KPK Panggil RK Usai Lebaran
Andy yang
buron lebih dari lima bulan ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Deliu
Villa Ayanna, Jalan Pura Batu Mejan, Jalan Padanglinjong, Canggu, Kecamatan
Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (21/1/2021), pukul 21.25 Wita.
"Penangkapan buronan Andy Winarto dilakukan Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI saat berada di Bali, tepatnya di Deliu Villa Ayanna, Kabupaten
Badung," ujar Riyono.
Riyono
menjelaskan, Andi Winarto merupakan terpidana perkara kredit fiktif di Bank Jabar (BJB) Syariah.
Baca Juga:
Kerugian Negara dari Kasus Korupsi BJB Capai Rp222 M Selama 2,5 Tahun
Kasus
bermula saat Andy, selaku Dirut PT Hatsuka Sarana Karya (PT
HSK), bulan Juni
2014 - Juli 2016, mengajukan
pembiayaan kepada BJB Syariah
untuk pembelian kios oleh 161 end user melalui PT HSK pada Garut Super Blok sebesar Rp 548
miliar.
Andy menggunakan
agunan sertifikat tanah yang ternyata masih menjadi objek agunan yang dikuasai
oleh bank lain.
Ia bahkan
menggunakan data end user yang tidak
memiliki kemampuan dan tidak memenuhi persyaratan pembiayaan dan menyimpang
dari perjanjian kerjasama antara PT HSK dengan BJB Syariah.