WahanaNews.co, Jakarta - Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, memberikan tanggapan terkait gugatan wanprestasi yang diajukan oleh mahasiswa UNSA, Almas Tsaqibbirru Re A. Gibran menyatakan niatnya untuk menindaklanjuti gugatan tersebut.
"Ya ya nanti kami tindak lanjuti," kata Gibran dilansir detikJateng, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga:
PN Jaksel Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan PDIP Lawan Penyidik KPK, Ini Pertimbanganya
Ketika ditanya apakah dirinya tahu gugatan tersebut, Gibran kembali mengatakan hal yang sama. Dia juga mengaku tidak tahu menahu ketika ditanya soal perjanjian antara dia dan Almas.
"(Ada perjanjian?) Saya nggak tahu itu," ucapnya sembari memasuki mobil.
Diketahui, gugatan Almas kepada Gibran itu terdaftar dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt, sidang perdana akan digelar Kamis (15/2). Penggugat Almas Tsaqibbirru dan tergugatnya Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga:
Presiden dan Pansel Kompolnas Digugat ke PTUN Jakarta
Pejabat humas Pengadilan Surakarta, Bambang Aryanto membenarkan gugatan tersebut. Dia mengatakan proses sidang gugatan akan berjalan seperti biasa.
"Gugatan diterima dan teregister (PN Solo tanggal) 29 Januari 2024," ujar Bambang Aryanto.
Isi Gugatan