Dari berkas gugatan yang disampaikan Bambang, dijelaskan sejumlah poin-poin dalam gugatan yang dilayangkan Almas. Gugatan itu tidak lepas dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres oleh MK.
Beberapa poin dalam gugatan Almas terhadap Gibran terkait tidak ada ucapan terima kasih usai putusan MK tersebut.
Baca Juga:
Presiden dan Pansel Kompolnas Digugat ke PTUN Jakarta
"Bahwa maka seharusnya Tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terimakasih kepada Penggugat yang telah memberi peluang kepada Tergugat sehingga dapat maju di Pemilihan Presiden/Wakil Presiden periode ini," demikian bunyi poin tersebut sebagaimana dikutip dari detikJateng.
"Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat," lanjutnya.
Dalam permohonannya, Almas menuntut pembayaran kerugian senilai Rp 10 juta secara tunai, dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
Penggugat juga meminta Ketua PN Solo untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta per hari atas keterlambatan pembayaran tergugat kepada penggugat secara tunai dan seketika, hingga tergugat membayar seluruh kerugian para penggugat.
Respons Pengacara Almas Tsaqibbirru
detikcom telah mengonfirmasi gugatan Almas tersebut ke pengacaranya bernama Arif Sahudi. Namun, Arif hanya mengatakan pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait gugatan ini besok (2/2).