Sebelum Abo bersaksi, AKBP Ridwan Soplanit juga mengaku merasa tertekan dengan suasana olah TKP.
Sebab, beberapa anggota Provos tidak meninggalkan TKP ketika personel Polres Jaksel sudah mulai olah TKP.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Ridwan mengatakan salah satu anggota Provos bernama Kombes Susanto mengambil dan menyita senjata Bharada Richard Eliezer.
"Kenapa mereka bertahan di situ, padahal Saudara sudah sampaikan bagi yang tidak berkepentingan keluar?" tanya hakim Wahyu.
"Sudah kami sampaikan di TKP," kata Ridwan.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.