MK menegaskan pentingnya keseimbangan antara menjamin hak konstitusional partai politik untuk mengusulkan calon dan memastikan pemilu tetap berlangsung efektif dan kompetitif.
Dengan putusan ini, Mahkamah memberikan sinyal kuat kepada pembuat kebijakan untuk segera merevisi UU Pemilu agar lebih sejalan dengan semangat demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Baca Juga:
Pemilihan di Daerah Mundur ke 2031, Ini Putusan Mengejutkan MK soal Pilkada dan DPRD
Rekayasa Konstitusional
Melansir Website MK RI pada Jumat (3/1/2025), Mahkamah juga memberikan pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga:
Mantan Ketua Panwaslih Kota Subulussalam Tanggapi Putusan MK Pemilu Terpisah
Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
Ketiga, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.
Keempat, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.