WahanaNews.co | Bareskrim menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzun, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam surat yang diterima media, Absyasa ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada 7 September 2021 lalu.
Baca Juga:
KPK Masih Lacak Pencucian Uang Lukas Enembe
Dia diduga melakukan penipuan dan TPPU terkait penempatan investasi PT Jouska Finansial Indonesia.
Kasus dugaan penipuan tersebut berlangsung pada 2018-2020.
Absyasa dijerat dengan Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 30 dan atau Pasal 104 Jo 90 tentang Pasar Modal, dan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Baca Juga:
Buntut Transaksi Janggal Rp 349 T, Mahfud MD Bentuk Satgas
Surat penetapan tersangka tersebut diteken langsung oleh Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Mamun. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.