WahanaNews.co | Penangkapan 40 petani sawit di Mukomuko, Bengkulu, berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam, saat ini pihaknya tengah menyelidiki peristiwa penangkapan 40 petani itu.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
"Ini soal kekerasannya tidak boleh, tindakan kepolisian manapun. Orang disuruh telanjang dada, sambil jongkok dibariskan, itu dalam konteks HAM dilarang," kata Anam di Bekasi, Kamis (19/5).
Menurut keterangan tim kuasa hukum para petani, penangkapan dilakukan disertai dengan kekerasan. Para petani ditangkap pada 12 Mei secara paksa oleh polisi karena dituduh mencuri buah sawit perusahaan.
Mereka dikepung polisi yang datang dengan seragam dan senjata lengkap. Setelah dikepung, 40 petani itu ditelanjangi setengah badan. Lalu, tangannya diikat oleh tali plastik.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Para petani kemudian dibawa ke kantor Polres Mukomuko. Mereka diperiksa tanpa pendampingan hukum.
Menurut Anam penelanjangan dada oleh polisi tidak ada kaitannya dengan keamanan. Oleh sebab itu, pihaknya turut mengusut dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
"Kalau orang cukup dibariskan, ya dibariskan. Ngapain ditelanjangkan. Disuruh telanjang itu tidak ada hubungannya dengan keamanan petugas," ujar Anam.