Viktor mengatakan DPR, presiden, Mahkamah Agung (MA) telah melanggar Pasal 24 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.
"DPR secara sewenang-wenang dengan Melanggar Hukum dan Konstitusi," kata Viktor dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/10).
Baca Juga:
Kementerian PU Siap Hadapi Mobilitas Masyarakat Saat Nataru 2025
Viktor menjelaskan dalam UU No. 7 Tahun 2020 disebutkan pembentuk UU (Presiden dan DPR) telah menghapus Periodesasi Masa Jabatan 5 tahun hakim MK. Aturan yang berlaku saat ini, hakim MK diberhentikan pada Usia 70 Tahun sebagaimana tertulis dalam pasal 87 huruf b UU 7/2020.
Artinya, kata Viktor, presiden, DPR, MA sebagai lembaga pengusul 3 hakim MK dari masing-masing Lembaga, baru dapat mengusulkan kembali apabila Hakim MK yang menjabat telah berusia 70 Tahun.
"Tidak bisa secara seenaknya melakukan pergantian seperti mekanisme recall sebagaimana yang biasa dilakukan di Internal DPR," ujar dia.
Baca Juga:
Pj Bupati Abdya Sunawardi Hadiri Rapat Kerja dan Dengar Pendapat DPR RI
Viktor menyebut hal itu diperkuat juga dengan putusan MK No. 96/PUU-XVIII/2020, Paragraf [3.22], halaman 130 yang mengatakan:
"...Mahkamah berpendapat diperlukan tindakan hukum untuk menegaskan pemaknaan tersebut. Tindakan hukum demikian berupa konfirmasi oleh Mahkamah kepada lembaga yang mengajukan hakim konstitusi yang saat ini sedang menjabat. Konfirmasi yang dimaksud mengandung arti bahwa hakim konstitusi melalui Mahkamah Konstitusi menyampaikan pemberitahuan ihwal melanjutkan masa jabatannya yang tidak lagi mengenal adanya periodisasi kepada masing-masing lembaga pengusul (DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung)..."
Artinya, lanjut Viktor, MK melakukan konfirmasi terkait masa jabatan hakim yang tidak lagi mengenal masa periodisasi. Kemudian tindaklanjutnya adalah pembaruan Kepres oleh Presiden RI terhadap Hakim-Hakim MK yang masih menjabat.