Sahroni meminta publik menunggu keterangan resmi dari Kepolisian terkait kabar ini. Tak lama setelah kabar ini dihembuskan, akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar konferensi Pers tentang kasus yang menjerat anak buahnya. Penangkapan Teddy diangap Listyo sebagai bentuk perlakukan hukum yang tak pandang bulu.
Menurut keterangan listyo, penangkapan Teddy bermula dari laporan warga terkait peredaran narkoba. Setelah itu mengarah kepada anggota Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi. Di situ ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa (TM).
Baca Juga:
Berkas PTDH Teddy Minahasa Telah Dikirim ke Setmilpres
Teddy Minahasa juga terancam hukuman mati sesuai dengan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
2. Brigjen Hendra Kurniawan
Brigjen Hendra Kurniawan menjadi salah satu tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Saat ini Hendra ditahan di rutan Mako Brimob Kelapa Dua Polri. Hendra bersama-sama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria (AN), Arif Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW) dan Irfan Widyanto (IW) menjadi tersangka tersebut.
Baca Juga:
Lemkapi: Pemecatan Irjen Teddy Dinilai Berikan Rasa Keadilan
3. Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli 2002 lalu.
Ferdy Sambo diketahui berperan memerintah Bharada Richard Eliezer untuk menembak salah satu ajudannya itu. Kini Ferdy Sambo sudah jadi tersangka dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua.