WahanaNews.co | Selesai kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, kali ini muncul kasus baru dengan pelakunya jenderal bintang dua. Dia adalah Irjen Teddy Minahasa.
Teddy ditangkap Propam Mabes Polri bersama dengan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus jual beli barang bukti sabu seberat 5 Kg.
Baca Juga:
Berkas PTDH Teddy Minahasa Telah Dikirim ke Setmilpres
Saat ini, Teddy tengah ditempatkan di tempat khusus di Polda Metro Jaya guna melakukan pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya.
Mantan ajudan Wapres Jusuf Kalla yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat ini diduga akan menjual sabu ke salah satu pengusaha diskotek di Jakarta bernama Mami Linda.
Atas kasus Teddy menjadi daftar panjang jenderal polisi yang terlibat kasus dan berakhir di penjara. Melansir dari VIVI berikut ini jenderal yang dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, di antaranya:
Baca Juga:
Lemkapi: Pemecatan Irjen Teddy Dinilai Berikan Rasa Keadilan
1. Irjen Teddy Minahasa Irjen
Nama Teddy Minahasa menjadi perhatian publik pada 14 Oktober 2022, bertepatan dengan pemanggilan Presiden Jokowi ke seluruh Kapolda, Kapolres di Istana.
Kabar penangkapan Irjen Teddy pertama kali dihembuskan oleh anggota DPR dari Komisi III, Ahmad Sahroni.
Sahroni meminta publik menunggu keterangan resmi dari Kepolisian terkait kabar ini. Tak lama setelah kabar ini dihembuskan, akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar konferensi Pers tentang kasus yang menjerat anak buahnya. Penangkapan Teddy diangap Listyo sebagai bentuk perlakukan hukum yang tak pandang bulu.
Menurut keterangan listyo, penangkapan Teddy bermula dari laporan warga terkait peredaran narkoba. Setelah itu mengarah kepada anggota Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi. Di situ ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa (TM).
Teddy Minahasa juga terancam hukuman mati sesuai dengan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
2. Brigjen Hendra Kurniawan
Brigjen Hendra Kurniawan menjadi salah satu tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Saat ini Hendra ditahan di rutan Mako Brimob Kelapa Dua Polri. Hendra bersama-sama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria (AN), Arif Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW) dan Irfan Widyanto (IW) menjadi tersangka tersebut.
3. Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli 2002 lalu.
Ferdy Sambo diketahui berperan memerintah Bharada Richard Eliezer untuk menembak salah satu ajudannya itu. Kini Ferdy Sambo sudah jadi tersangka dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua.
4. Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Prasetijo dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
5. Irjen Napoleon Bonaparte
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte saat ini masih menjalani hukuman penjara terhadap tiga kasus yang menjeratnya di antaranya: Aniaya M. Kece
Jenderal Polisi bintang dua yang masih aktif ini ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kasman alias Muhammad Kece.
Berdasarkan keterangan polisi, M Kece dianiaya oleh Napoleon pada 25 Agustus 2021, hari pertama Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Keduanya sama-sama sedang ditahan di Rutan tersebut dengan kasus yang berbeda.
TPPU Irjen Napoleon ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU terkait red notice Djoko Tjandra setelah polisi melakukan serangkaian gelar perkara. Suap Napoleon divonis 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait supanred notice Djoko Tjandra. Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim berpandangan tuntutan JPU terlalu ringan.
6. Komjen (Purn) Susno Duadji
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji terkenal gara-gara penyebutan istilah kontroversial saat itu yang menggambarkan persaingan KPK dengan Polri. Susno tenar dengan istilah "Cicak dengan Buaya".
Susno pernah dipenjara dengan dua kasus, pertama dijatuhi hukuman dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan. Susno juga dijatuhi denda Rp 200 juta, jika tak mau membayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.
Susno dijatuhi dalam perkara menerima suap Rp 500 juta saat menangani perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan dijatuhi hukuman sesuai dakwaan kelima yaitu Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara kedua, yaitu Susno memperkaya diri sendiri dari dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2008. Susno dalam vonis ini terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 ini mengancam Susno dengan hukuman 20 tahun penjara. Saat ini Susno sudah bebas. [tum]