WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris PT Sandipala Arthaputra, Harry Sapto Soepoyo, pada Kamis (7/10/2021).
Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Baca Juga:
Pemerintah Dukung Penegakan Hukum, Tegaskan Komitmen Perang Melawan Korupsi
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).
Harry akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Keterangannya dibutuhkan untuk mendalami dugaan rasuah yang menjerat Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, yang telah menyandang tersangka dalam perkara ini.
Baca Juga:
Polda Jambi Launching Presisi Merdeka Run Jambi 2026, Wujudkan Semangat “Satu Langkah, Sejuta Perubahan”
KPK sebelumnya mengakui kesulitan dalam mendalami proses hukum tersangka Paulus Tannos, karena dia berada di Singapura.
KPK juga menyebut penahanan Tannos akan sulit.
Hal ini dikarenakan tidak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.