Sementara itu, Ali Fikri menyebut masih terdapat tujuh saksi yang mangkir dari panggilan tim penyidik.
Mereka adalah NG Hok Lam, swasta; Daniel Christian Lewi, pedagang/pemilik Dablin Motor – Jual Beli Mobil; Muhammad Chusnul Khuluqi, karyawan Advantage Pemeliharaan ATM.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Kemudian Teuku Hamzah Husen, karyawan swasta/Direktur PT Rinaldi Acbasindo - Jasa Angkutan Laut; dan Tika Putri Ardiani, ibu rumah tangga.
Terkait hal ini, Tim Penyidik, lanjut Ali akan segera melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang untuk para saksi tersebut.
"Dan KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir,"tegas Ali Fikri.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Namun, sejauh ini KPK secara resmi belum mengumumkan penetapan Gubernur Papua tersebut dan kasus yang menjeratnya itu.
Selain itu, pemeriksaan terhadap Lukas sempat berlangsung alot. KPK sudah melayangkan panggilan terhadap Lukas, namun hingga surat pemanggilan kedua pada 26 September 2022, Lukas tidak kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan penyidik, dengan alasan sakit.