WahanaNews.co | Kasus dugaan penganiayaan terpidana Bahar bin Smith
terhadap Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang berakhir damai.
Kedua pihak disebut
memutuskan untuk tak memperkarakan masalah tersebut.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
Kuasa hukum Ryan
Jombang, Kasman Sangaji,
mengatakan bahwa tim pengacara juga memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara
tersebut ke kepolisian.
"Kami damai dan
sepakat untuk tidak melanjutkan pada proses berikutnya," kata Kasman saat
dikonfirmasi wartawan,
Kamis (26/8/2021).
Menurutnya, keputusan
itu diambil usai tim pengacara berkoordinasi dengan kliennya yang mendekam di
Lapas Kelas IIA Gunung Sindur.
Baca Juga:
Kemenkumham Sulawesi Barat Harmonisasi 10 Rancangan Peraturan Bupati di Polman dan Mamasa
Ia menjelaskan, keluarga
tak mempermasalahkan perkara tersebut lebih lanjut.
Selain itu, Kasman juga
mengatakan bahwa kliennya sudah sembuh setelah sempat mengalami memar dan
lebam-lebam akibat dipukuli.
"Sudah ketemu Ryan,
(perjanjian damai) Sudah disetujui pihak keluarga juga," tambah dia.