WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji kembali melebar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menelusuri dugaan aliran dana ke jajaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Kasus dugaan korupsi kuota haji memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menyasar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama terkait dugaan aliran dana korupsi, Rabu (14/1/2026) --.
Baca Juga:
Pajak Dipangkas 80 Persen, KPK Bongkar Dugaan Rekayasa Sistemik
KPK menduga terdapat aliran uang korupsi kuota haji yang mengalir kepada Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin.
Aizzudin telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 pada Selasa (13/1/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk meminta keterangan mengenai tujuan serta mekanisme aliran uang yang diduga diterima Aizzudin.
Baca Juga:
Kasus Suap KPP Madya Jakut, KPK Telusuri Pejabat Pajak Lain Tersangkut
“Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” kata Budi.
Ia menjelaskan KPK memiliki bukti yang menguatkan dugaan penerimaan uang oleh Aizzudin dalam perkara kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
Budi menegaskan pemanggilan Aizzudin sebagai saksi dilakukan untuk mendalami lebih lanjut dugaan aliran dana tersebut.