Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Isdah Abidal Azis alias Gus Alex sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Yaqut diduga meloloskan pembagian kuota haji yang menyimpang dari ketentuan undang-undang.
Baca Juga:
Pajak Dipangkas 80 Persen, KPK Bongkar Dugaan Rekayasa Sistemik
“Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50%-50%. 10.000-10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada,” kata Asep saat konferensi pers, Minggu (11/1/2026).
Asep menyebut pembagian kuota tersebut seharusnya 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Ia menambahkan peran serupa juga dilakukan oleh Gus Alex dengan membiarkan pembagian kuota berjalan tidak sesuai aturan.
Baca Juga:
Kasus Suap KPP Madya Jakut, KPK Telusuri Pejabat Pajak Lain Tersangkut
Akibat praktik tersebut, sebanyak 8.400 calon jemaah haji yang telah menunggu hingga 14 tahun gagal berangkat.
Selain itu, penyidik KPK menemukan adanya aliran dana balik atau kickback dari pihak-pihak tertentu kepada Yaqut maupun Gus Alex.
“Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana,” jelas Asep.