Menurutnya, kasus Nadiem adalah bukti nyata bahwa jabatan publik harus dijalankan sebaik-baiknya demi kepentingan rakyat.
Ia menolak jika penetapan tersangka terhadap Nadiem dikaitkan dengan intrik politik masa lalu.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Nadiem Klaim Belum Ada Kepastian Kerugian Negara di Kasus Chromebook
“Itu ilmu kiralogi (ilmu kira-kira) enggak usah didengerin. Langkah Kejagung ini lurus saja. Jangan semua digoreng (dituduh) politis,” tegas Jimly.
Dia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak mungkin gegabah dalam mengambil keputusan hukum.
“Jangan menganggap penyidik kejaksaan atau kepolisian itu bodoh-bodoh. Mereka pasti menetapkan tersangka sudah memiliki alat bukti. Jangan sebagai pengamat dari luar sok tahu. Hanya pakai ilmu kira-kira,” ujarnya.
Baca Juga:
12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae untuk Praperadilan Nadiem
Menurutnya, jika Nadiem merasa ada kejanggalan dalam penetapan tersangka, hal itu bisa dibuktikan di persidangan.
“Ini informasi kan sudah sangat terbuka. Buktikan saja nanti di pengadilan, yang terbuka dan transparan. Gak usah dianalisa ke politik, ini genk Solo dan sebagainya,” imbuhnya.
Jimly juga menyoroti bahwa persoalan birokrasi sering kali baru disadari masyarakat setelah terjadi kegaduhan.