WAHANANEWS.CO, Jakarta - Perubahan data pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali jadi sorotan tajam setelah warga sipil Subhan Palal mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Gibran yang digelar Senin (22/9/2025), Subhan menuding KPU telah mengubah bukti terkait riwayat pendidikan sang wapres.
Baca Juga:
Polemik Perwakilan Grab yang Bertemu Wapres Palsu: Grab Pastikan Asli
“Baik, Yang Mulia, kami mengajukan keberatan karena Tergugat 2 (KPU RI) mengubah bukti,” kata Subhan di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan bahwa saat gugatan pertama kali dilayangkan, riwayat pendidikan Gibran tertulis “Pendidikan Terakhir” tanpa rincian, namun kini sudah berubah menjadi “S1.”
“Jadi, saat kami melakukan gugatan itu, riwayat pendidikan akhir Tergugat 1 (Gibran) itu ‘Pendidikan Terakhir’. Saat ini diganti jadi ‘S1’,” ujar Subhan.
Baca Juga:
Singgah ke Kedai Kopi di Pontianak Wapres Gibran bertemu "Surya Paloh"
Keberatan tersebut tidak langsung dijawab oleh pengacara KPU RI maupun kubu Gibran.
Majelis hakim yang dipimpin Budi Prayitno hanya menegaskan bahwa perkara ini akan lebih dulu dilanjutkan ke tahap mediasi karena pemeriksaan legal standing sudah rampung.
“Karena sekarang sudah proses mediasi, pernyataan majelis (terkait lanjut ke mediasi) tadi cukup ya,” kata hakim ketua.