Dengan begitu, sidang ditunda sampai proses mediasi selesai digelar.
Usai persidangan, Subhan menilai perubahan informasi di laman KPU berpengaruh besar terhadap petitum gugatannya.
Baca Juga:
DPR Siap ke IKN, Tapi Tunggu Mitra Eksekutif Ikut Pindah
“Karena (informasi di halaman KPU) berubah sangat signifikan (berdampak) pada posita saya, ya harus mengubah konstruksi saya,” tuturnya.
Meski begitu, ia menegaskan tidak akan mengubah pokok gugatan yang tetap menyoal riwayat pendidikan SMA Gibran.
“Iya (riwayat) SMA tidak berubah. SMA (Gibran) tetap yang dilaksanakan di Singapura dan Australia,” lanjut Subhan.
Baca Juga:
Wapres Gibran Respons DPR: Saatnya Eksekutif hingga Yudikatif Berkantor di IKN
Ia menambahkan bahwa dirinya baru menyadari perubahan data tersebut pada Jumat (19/9/2025).
“Saya ngeh (data berubah) itu hari Jumat (pekan kemarin),” katanya.
Berdasarkan penelusuran di laman infopemilu.kpu.go.id pada Senin (22/9/2025), data pendidikan terakhir Gibran kini tercatat sebagai “S1.”