Jika dibandingkan dengan data pada Selasa (3/9/2025), yang tertulis hanyalah “Pendidikan Terakhir.”
Adapun riwayat pendidikan Gibran dari SD hingga S1 sudah tertera lengkap, yakni SD Negeri Mangkubumen Kidul 16 (1993-1999), SMP Negeri 1 Surakarta (1999-2002), Orchid Park Secondary School Singapore (2002-2004), UTS Insearch Sydney (2004-2007), dan S1 di MDIS Singapore (2007-2010).
Baca Juga:
Ini Jokowi Alasan Sekolahkan Gibran ke Singapura
Sidang berikutnya dijadwalkan masuk tahap mediasi pada Senin (29/9/2025).
Dalam gugatannya, Subhan menuding Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum terkait syarat pendaftaran calon wakil presiden yang dinilai tidak terpenuhi.
Ia meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai wapres tidak sah.
Baca Juga:
Polemik Perwakilan Grab yang Bertemu Wapres Palsu: Grab Pastikan Asli
Selain itu, ia menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 125 triliun kepada negara serta Rp 10 juta ke kas negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” demikian bunyi petitum.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.