WahanaNews.co | Rapat Komisi III DPR dengan Ketua Komite Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD soal transaksi janggal Rp349 triliun, berlangsung selama 8 jam.
Rapat dibuka sejak pukul 15.00 WIB dan berakhir pukul 23.00 WIB. Namun belum muncul kesimpulan apapun soal polemik transaksi janggal Rp 349 di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Rapat berkali-kali dihujani interupsi saat Mahfud menyampaikan pemaparannya. Sejumlah anggota dewan bahkan berang ketika Mahfud secara terang-terangan menyebut DPR sebagai markus.
Istilah itu merujuk pada oknum anggota dewan yang sering marah-marah dalam rapat bersama aparat penegak hukum, tetapi mereka juga sering minta bantuan untuk mengamankan kasus.
"Sering di DPR ini aneh. Kadangkala marah-marah gitu, nggak tahunya markus dia. Marah ke Jaksa Agung. Nantinya datang ke kantor Kejagung titip kasus," ucap Mahfud dalam rapat, Rabu (30/3/203).
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Namun, situasi mereda ketika Mahfud mengklarifikasi pernyataannya. Menurutnya, kasus markus sempat terjadi pada beberapa tahun silam. Saat ditanya apakah, kasus serupa masih terjadi, dia tak menjawab dengan tegas.
"Saya nggak berhak menjawab saudara. Kalau ada kita tindak lanjuti. Nanti saya beritahu saudara," jawab Mahfud.
Melansir CNN Indonesia, selama rapat, sebagian besar anggota dewan mencecar alasan Mahfud mengungkap laporan hasil analisis keuangan PPATK terkait transaksi janggal di Kemenkeu. Padahal laporan itu mestinya hanya disampaikan ke Presiden dan DPR.