WahanaNews.co | Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyita dua bom rakitan dari tersangka AW simpatisan ISIS yang diciduk di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Rencananya, bom tersebut akan digunakan oleh pelaku untuk beraksi.
Baca Juga:
Soal Teror Rumah Bappilu Gerindra Sulsel, Serma Arifuddin Adik Mentan Mangkir Panggilan Denpom
Dilansir Antara, polisi menangkap pelaku pada Minggu (22/1/2023). Selain bom, ada pula bahan-bahan yang disita.
"Ada beberapa barang bukti (disita), di antaranya dua buah bom rakitan yang sudah jadi dan bahan-bahannya," kata Juru Bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar dikonfirmasi di Jakarta.
Dua bom rakitan ini menjadi barang bukti tersangka AW memiliki keinginan melakukan aksi teror dengan menggunakan bahan peledak. Penyidik masih mendalami di mana lokasi yang menjadi target tersangka untuk melakukan teror.
Baca Juga:
Usai Teror Rumah Ketua Gerindra Sulsel, Anggota TNI Diperiksa Denpom
"Ada targetnya, tapi masih kami dalami (lokasi target)," kata Aswin.
AW (39) ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di sekitar area Jalan Pendowoharjo, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. AW merupakan target tindak pidana terorisme. Proses penangkapan berlangsung pada pukul 06.00 WIB-09.00 WIB.
Tersangka AW yang terlibat dalam perkara tindak pidana terorisme merupakan simpatisan Negara Islam, Irak, dan Suriah (ISIS) yang aktif mengunggah gambar dan video propaganda ISIS di media sosial serta mengunggah seruan provokatif untuk melakukan aksi teror.