Kombes Tubagus lantas ditanya jaksa mengenai prosedur penggunaan senjata api oleh polisi. Tubagus mengatakan situasi yang terjadi di dalam mobil itu spontan.
"Digunakan senjata api jika sesuai SOP (Standard Operating Procedure) ditujukan bagian tubuh seperti apa?" tanya jaksa.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"Kalau dalam kondisi normal, itu ditujukan untuk melumpuhkan, tetapi dalam kondisi yang dilaporkan oleh anggota itu kondisinya spontan, kejadian itu secara spontan dalam ruangan yang sempit dalam mobil. Posisi yang terlihat adalah bagian (tubuh) atas karena di dalam mobil," ucap Tubagus.
"Kalau menanyakan kondisi sesuai SOP, saya menjawabnya kondisi normal, tetapi ini berada dalam kondisi lingkungan yang terbatas, situasi yang cukup mencekam, dan kemudian dilakukan tembakan oleh anggota terhadap bagian yang terlihat. Itu fakta di lapangan. Dalam kejadian ini berada dalam mobil di mana anggota badan yang untuk melumpuhkan itu tidak terlihat," sambungnya.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Kondisi Luka Anggota Laskar FPI
Bila merujuk pada surat dakwaan disebutkan Ipda Elwira menembak Luthfi Hakim sebanyak 4 kali ke dada kiri hingga menembus pintu mobil. Selain itu Ipda Elwira juga menembak Akhmad Sofyan sebanyak 2 kali di dada kirinya.
Jaksa mengatakan saat itu kondisi sudah terkendali tetapi Briptu Fikri mengambil senjatanya dan menembak mati 2 orang anggota FPI yang tersisa yaitu M Suci Khadavi dan M Reza yang duduk di kursi belakang. M Reza ditembak 2 kali di dada kiri, sedangkan M Suci Khadavi ditembak di dada kiri sebanyak 3 kali.