WahanaNews.co, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sanksi etik terhadap Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri.
Firli dikenai sanksi etik berat setelah Dewas KPK menyampaikan keputusan tersebut di kantor mereka di Jakarta pada Rabu (27/12/2023).
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Rampungkan Uji Capim KPK, Siap Masuki Tahap Akhir
Pada kesempatan tersebut, Dewas KPK mengajukan permintaan agar Firli mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.
Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan, "Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa setelah melalui pemeriksaan, Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap kode etik."
Sanksi etik yang diberlakukan oleh Dewas KPK menjadi langkah serius sebagai respons terhadap pelanggaran etika yang dilakukan oleh Firli Bahuri.
Baca Juga:
Revisi UU KPK Hingga Lift Khusus Pimpinan, Disorot Capim Asal Jaksa-Polisi
"Sanksi berat berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri," sambungnya.
Pelanggaran etik Firli ini terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang kini berstatus tersangka dugaan korupsi yang ditangani KPK.
Dewas KPK menyatakan Firli membenarkan bahwa foto yang menunjukkan pertemuan antara Firli dengan SYL di GOR bulu tangkis di Mangga Besar pada 2 Maret 2022.