Selain itu, Dewas juga menyoroti ketidaklaporan harta kekayaan atas nama istrinya, seperti apartemen dan beberapa bidang tanah, dalam LHKPN.
Dewas mengungkapkan bahwa Firli telah mengisi LHKPN dengan tidak jujur, sementara sebelumnya ia selalu meminta data kepatuhan LHKPN dari pejabat di daerah sebelum melakukan perjalanan dinas ke daerah tersebut.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Rampungkan Uji Capim KPK, Siap Masuki Tahap Akhir
Firli Bahuri dihadapkan pada sejumlah hal yang memberatkan. Selain tidak mengakui perbuatannya, Firli juga tidak hadir dalam sidang kode etik tanpa alasan yang sah, memberikan kesan perlambatan persidangan, dan pernah terkena sanksi etik sebelumnya.
Dewas menegaskan bahwa tidak ada faktor yang dapat meringankan posisi Firli dalam kasus ini.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.