Selain itu, Dewas memaparkan soal penyewaan rumah oleh Firli di Jalan Kertanegara senilai Rp 645 juta per tahun. Dewas mengatakan Firli mengaku sudah menyewa rumah itu selama 3 tahun. Dewas mengatakan Firli mengaku tidak memasukkan rumah itu ke LHKPN karena bukan aset miliknya.
Namun Dewas tak sependapat dengan Firli. Dewas KPK mengatakan pengeluaran untuk pembayaran sewa itu dilaporkan dalam LHKPN.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Rampungkan Uji Capim KPK, Siap Masuki Tahap Akhir
Dewas juga mengungkap Firli dan keluarganya telah beberapa kali menempati rumah di Kertanegara itu saat masih berstatus disewa oleh Alex Tirta. Dewas juga menyebut Firli meminta agar Alex Tirta memasang internet sebelum dirinya resmi menyewa rumah itu. Dewas pun menganggap hal itu tidak pantas dilakukan.
Dewan Pengawas (Dewas) juga memberikan penjelasan terkait uang asing sebesar Rp 7,5 miliar yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dewas menyatakan bahwa Firli Bahuri memberikan alasan bahwa uang tersebut bukan gratifikasi dan diterima sebelum menjabat sebagai Ketua KPK.
Baca Juga:
Revisi UU KPK Hingga Lift Khusus Pimpinan, Disorot Capim Asal Jaksa-Polisi
Firli mengklaim uang tersebut diperoleh dalam pelaksanaan tugas di luar negeri saat bertugas di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dewas menjelaskan bahwa Firli Bahuri tidak melaporkan proses penukaran uang asing ke dalam rupiah dalam LHKPN, yang seharusnya dilaporkan dalam bagian kas.
Dewas menekankan bahwa seharusnya Firli melaporkan mata uang asing tersebut sebagai bagian dari kewajibannya.