Salah
satu obat yang ditimbun di gudang tersebut adalah Azithromycin 500 miligram.
Sebanyak
730 boks Azithromycin ditemukan di sana.
Baca Juga:
Kasus Investasi Bodong Hampir Setahun Mandek di Polres Jakbar, Saksi Ahli: Terduga Terlapor Sudah Layak Tersangka
"Terdapat
Keputusan Menteri Kesehatan, ada 11 jenis obat yang sangat dibutuhkan menjadi
barang penting untuk kebutuhan pengobatanpasien
Covid-19.Azithromycinini ada di poin ke-10," kata Kapolres
Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Menurut
Ady, ratusan boks obat Azithromycin yang ditimbun di gudang ini mampu digunakan
oleh sedikitnya 3.000 pasien Covid-19.
"Kita
hitung-hitung, obat yang ditimbun ini bisa untuk 3.000 orang, karena
secara umum orang yang terkena Covid-19 biasanya diberikan 1 x 1 selama 5 hari. Ini ada 730 boks, satu boks ada 20
setrip," jelas Ady.
Baca Juga:
Polres Jakbar Anjangsana dan Beri Dukungan Moral Anggotanya Yang Sakit Menahun
Tak
hanya Azithromycin, polisi juga menemukan jenis obat Paracetamol,
Dexamethasone, Caviplex, serta sejumlah obat flu dan batuk yang ditimbun di
gudang.
Menurut
Ady, obat-obatan tersebut telah diterima PT ASA dari penyuplai di Semarang
sejak 5 Juli 2021.
Kini,
ratusan boks obat yang ditimbun itu diamankan pihak kepolisian sebagai barang
bukti.