Hakim lantas mendalami pembicaraan yang dibahas SYL dengan Firli dalam pertemuan tersebut apakah berkaitan dengan penyelidikan KPK atau tidak. SYL mengatakan secara umum tidak ada penyampaian seperti itu.
"Saya ingatkan sekali lagi ya. Keterangan Panji [mantan ajudan SYL] waktu itu ada pengumpulan uang dan pada saat pertemuan di GOR itu ada penyerahan uang, tapi dari ajudan ke ajudan. Apakah saudara mengetahui hal itu?" tanya hakim lagi.
Baca Juga:
5.000 Rekening Transaksi Rp600 Miliar Diblokir PPATK Terkait Judi Online
"Tahu, Yang Mulia. Benar, Yang Mulia," aku SYL.
"Itu yang di GOR?" lanjut hakim.
"Di GOR," ungkap SYL.
Baca Juga:
Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Blokir Aset Hakim Heru Hanindyo
"Berapa uangnya waktu itu?" tanya hakim penasaran.
"Saya tidak tahu persis jumlahnya, saya perkirakan di Rp500 jutaan lah, tapi dalam bentuk dana valas," kata SYL.
"Oke, US dolar ya. Itu intinya apa? Penyerahan uang itu intinya apa? Tidak melanjutkan perkara apa gimana?" cecar hakim.