Hakim lantas mendalami pembicaraan yang dibahas SYL dengan Firli dalam pertemuan tersebut apakah berkaitan dengan penyelidikan KPK atau tidak. SYL mengatakan secara umum tidak ada penyampaian seperti itu.
"Saya ingatkan sekali lagi ya. Keterangan Panji [mantan ajudan SYL] waktu itu ada pengumpulan uang dan pada saat pertemuan di GOR itu ada penyerahan uang, tapi dari ajudan ke ajudan. Apakah saudara mengetahui hal itu?" tanya hakim lagi.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
"Tahu, Yang Mulia. Benar, Yang Mulia," aku SYL.
"Itu yang di GOR?" lanjut hakim.
"Di GOR," ungkap SYL.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
"Berapa uangnya waktu itu?" tanya hakim penasaran.
"Saya tidak tahu persis jumlahnya, saya perkirakan di Rp500 jutaan lah, tapi dalam bentuk dana valas," kata SYL.
"Oke, US dolar ya. Itu intinya apa? Penyerahan uang itu intinya apa? Tidak melanjutkan perkara apa gimana?" cecar hakim.