Hakim lantas mendalami pembicaraan yang dibahas SYL dengan Firli dalam pertemuan tersebut apakah berkaitan dengan penyelidikan KPK atau tidak. SYL mengatakan secara umum tidak ada penyampaian seperti itu.
"Saya ingatkan sekali lagi ya. Keterangan Panji [mantan ajudan SYL] waktu itu ada pengumpulan uang dan pada saat pertemuan di GOR itu ada penyerahan uang, tapi dari ajudan ke ajudan. Apakah saudara mengetahui hal itu?" tanya hakim lagi.
Baca Juga:
Kejagung Jual 967 Ribu Saham Benny Tjokro Senilai Rp37,87 Miliar
"Tahu, Yang Mulia. Benar, Yang Mulia," aku SYL.
"Itu yang di GOR?" lanjut hakim.
"Di GOR," ungkap SYL.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Pembayaran Jasa Hukum SYL dari Uang Korupsi
"Berapa uangnya waktu itu?" tanya hakim penasaran.
"Saya tidak tahu persis jumlahnya, saya perkirakan di Rp500 jutaan lah, tapi dalam bentuk dana valas," kata SYL.
"Oke, US dolar ya. Itu intinya apa? Penyerahan uang itu intinya apa? Tidak melanjutkan perkara apa gimana?" cecar hakim.