"Dan ada penyerahan uang saudara bilang tadi, ya. Berapa kali penyerahannya?" lanjut hakim.
"Yang dari saya dua kali," ungkap SYL.
Baca Juga:
Kejagung Jual 967 Ribu Saham Benny Tjokro Senilai Rp37,87 Miliar
"Awalnya Rp500 juta sama Rp800 juta ya?" pertegas hakim.
"Ya kurang lebih seperti itu," ucap SYL.
SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta didakwa atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Pembayaran Jasa Hukum SYL dari Uang Korupsi
Selain itu, SYL juga dijerat KPK dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini masih bergulir di tahap penyidikan.
Firli sendiri telah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL. Penanganan kasus tersebut mandek.
Sementara itu KPK memastikan akan mendalami fakta persidangan termasuk pemberian uang kepada Firli.