Dhany juga mengaku menggunakan uang USD 16 ribu dan Rp 200 juta tersebut untuk membeli 16 unit laptop bagi staf di Kemendikbudristek.
Nilai masing-masing laptop yang dibelikan disebut sebesar Rp 6 juta per unit.
Baca Juga:
KPK Bongkar Dugaan THR Kepala Daerah ke Forkopimda, Tak Hanya Terjadi di Cilacap
"Terus Saudara bagikan sebanyak 16 orang nilainya Rp 6 juta semua ini. Terus Saudara ada untuk operasional. Benar ini keterangan Saudara ya?" tanya jaksa.
"Izin menjelaskan sedikit, untuk yang Rp 6 juta itu adalah saya belikan laptop untuk staf karena butuh untuk anak-anaknya butuh PJJ Pak," jawab Dhany.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek.
Baca Juga:
KPK Sita Rp610 Juta di OTT Cilacap, Uang THR untuk Forkopimda Sudah Masuk Goodie Bag
Proyek tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Nadiem sebelumnya telah mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Namun majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.