Dhany juga mengaku menggunakan uang USD 16 ribu dan Rp 200 juta tersebut untuk membeli 16 unit laptop bagi staf di Kemendikbudristek.
Nilai masing-masing laptop yang dibelikan disebut sebesar Rp 6 juta per unit.
Baca Juga:
Lima Pejabat Pemkab Bekasi Dipanggil KPK, Jejak Ijon Proyek Makin Terang
"Terus Saudara bagikan sebanyak 16 orang nilainya Rp 6 juta semua ini. Terus Saudara ada untuk operasional. Benar ini keterangan Saudara ya?" tanya jaksa.
"Izin menjelaskan sedikit, untuk yang Rp 6 juta itu adalah saya belikan laptop untuk staf karena butuh untuk anak-anaknya butuh PJJ Pak," jawab Dhany.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek.
Baca Juga:
BPK Temukan Permintaan Riza Chalid yang Picu Kerugian Negara Rp 2,9 Triliun
Proyek tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Nadiem sebelumnya telah mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Namun majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.