Di titik ini, muncul osilasi epistemologis antara positivisme hukum dan pendekatan sosiologis. Pada masa awal pemberlakuan, ketegangan ini berpotensi menimbulkan ketidakseragaman putusan hingga terbentuknya yurisprudensi yang mapan. Namun, fase ini merupakan bagian wajar dari proses penyesuaian sistem hukum.
Tantangan Sistematika dan Konflik Norma
Baca Juga:
Menggali “Jiwa” Aturan: Mengapa Filsafat Hukum Penting bagi Warga Negara
Dari sisi sistematika, interaksi antara KUHP baru dan undang-undang sektoral menimbulkan persoalan teknis yang tidak sederhana. Prinsip lex favor reo dalam masa transisi menjadi ujian tersendiri bagi penegak hukum. Ketika suatu perbuatan diatur oleh lebih dari satu rezim hukum dengan tingkat sanksi berbeda, aparat harus melakukan perbandingan hukum secara cermat untuk menentukan aturan yang paling menguntungkan terdakwa.
Selain itu, semangat rekodifikasi dalam KUHP berhadapan dengan realitas berkembangnya hukum pidana administratif di luar kodifikasi. Pertanyaan mendasarnya adalah sejauh mana ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral tunduk pada prinsip-prinsip umum KUHP nasional.
Isu pertanggungjawaban pidana korporasi juga memperlihatkan dinamika serupa. KUHP baru secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Dalam praktik, penegak hukum masih berosilasi antara menjerat individu pengurus atau langsung menuntut korporasi sebagai entitas hukum.
Baca Juga:
Dinamika Pembuktian Mens Rea dalam Perkara Korupsi di Era KUHP Nasional
Dampak pada Praktik Penegakan Hukum
Osilasi hukum ini berdampak langsung pada seluruh rantai sistem peradilan pidana. Kepolisian menghadapi dilema dalam penerapan keadilan restoratif, kejaksaan dituntut menyusun konstruksi dakwaan yang adaptif terhadap aturan transitoir, sementara pengadilan berpotensi menghasilkan disparitas putusan akibat perbedaan pendekatan antarhakim.
Mencari Titik Keseimbangan