WahanaNews.co | Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru adalah "kalimatun sawa'" atau titik temu dan kesamaan pandangan dari berbagai perdebatan selama kurun waktu 59 tahun.
Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam Dialog Publik dan Sosialisasi R-KUHP yang kali ini dilakukan dengan kalangan Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi Islam, dan organisasi keagamaan Jawa Timur, di Surbaya (21/9).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
"R-KUHP sudah dibahas selama 59 tahun dan sudah hampir final, isinya sudah mengakomodasi dari berbagai kepentingan, berbagai aliran, berbagai faham, berbagai situasi budaya dan sebagainya sudah dirajut menjadi satu yang namanya visi bersama tentang Indonesia, kalau dalam bahasa agamanya itu Kalimatun Sawa'," papar Menko Mahfud dalam sambutannya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI ini menjelaskan, RKUHP baru, yang saat ini tengah gencar didiskusikan dan disosialisasikan oleh pemerintah banyak memuat unsur yang berkaitan dengan agama. Untuk itu, penting bagi agamawan, akademisi, universitas Islam, pesantren, dan masyarakat untuk paham dan mengerti isi dari RKUHP.
“Saudara, mengapa mengapa Menteri Agama diundang oleh Presiden dalam rapat, penjelasannya karena sepanjang proses pembahasan RUU ini, pro kontra muncul dari kalangan agama. Masalah perzinaan, masalah hukuman mati, HAM, sehingga Menteri Agama diundang oleh presiden, untuk mendialogkan, mensosialisasikan dengan para agamawan, kampus, untuk didengar bahwa ini sudah dialogkan dengan para ulama, MUI, Pondok Pesantren, karena sudah 59 tahun kita berdiskusi,” jelas Mahfud.
Baca Juga:
Sempat Kaget Waktu Ditangkap, Kejagung Jebloskan Ronald Tannur ke Rutan
Lebih lanjut Mahfud menyampaikan, KUHP merupakan salah satu dari kalimatun sawa atau kesamaan pandangan dari berbagai perbedaan pandangan. Aturan baru ini merupakan titik temu dari berbagai perdebatan yang telah berlangsung selama puluhan tahun. KUHP baru sekaligus menjadi produk hukum nasional yang memuat karakter bangsa Indonesia.
“Usaha untuk membuat yang baru itu dimulai tahun 1963, 59 tahun yang lalu, dimulai dari Semarang, dari Undip. Ini kan buatan Belanda, terus didiskusikan sampai 59 tahun. Berbagai pendapat diajukan,pro kontra muncul, akhirnya RKUHP ini jadi,” jelas Mahfud.
Menurut Mahfud, semula RUU KUHP akan disahkan pada tanggal 17 Agustus 2022, saat Indonesia memperingati hari kemerdekaan ke-77, namun Presiden meminta agar RKUHP disosialisaikan dan didiskusikan kembali agar terbentuk pemahaman di kalangan masyarakat.
“Sehingga dimatangkan lagi kata presiden, diskusikan dan sosialisasikan lagi. Kaum agamawan, universitas, pesantren undang, beri tahu, beri tahu bahwa inilah hasil yang kita kerjakan, sekarang ini bagi yang tidak paham, dipahamkan melalui dialog ini,” tutur mantan Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara ini menjelaskan apa yang disampaikan oleh Presiden.
Dialog Publik R-KUHP kali ini diikuti ratusan peserta yang terdiri dari berbagai perwakilan lembaga/institusi pendidikan Islam, seperti Rektor dan Pimpinan Perguruan Tinggi Islam Negeri dan Swasta Jawa Timur, perwakilan tokoh agama dan Pondok Pesantren Jawa Timur, organisasi kemasyarakatan Senat/Dewan Mahasiswa dan asosiasi studi program hukum.
Surabaya menjadi salah satu dari 11 kota, dimana Pemerintah melakukan sosialisasi RUU KUPH. Usai tahapan sosialisasi, RKUHP yang telah memasuki final ini, akan diserahkan ke DPR untuk segera disahkan. [qnt]