"Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Komisi III juga ingin memastikan proses penegakan hukum tidak memunculkan gesekan maupun konflik kewenangan antarpenegak hukum selama perkara berlangsung.
Baca Juga:
Komjak Nilai Perlu Segera Ada Jampidsus Definitif: Sudah Tampung 10 Nama!
"Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya excess, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujar Habiburokhman.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.