Plt Jampidsus yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan pihaknya masih menunggu seluruh dokumen pelimpahan dari Polri sebelum melaksanakan gelar perkara bersama.
"Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," kata Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Baca Juga:
Komjak Nilai Perlu Segera Ada Jampidsus Definitif: Sudah Tampung 10 Nama!
Kejaksaan Agung akan mempelajari alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik Polri sebagai dasar untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara tersebut.
"Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya, pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspos bersama dengan tim Kortas Tipikor," ujar Rudi.
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk money changer, Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:
Redam Polemik Penanganan Korupsi Kejaksaan – Polri, MAKI Apresiasi Langkah Prabowo
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa emas batangan hingga valuta asing bernilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Sementara itu, Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal proses hukum yang berjalan agar tetap berada dalam koridor hukum dan berlangsung secara profesional.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap penanganan tiga perkara yang menyeret Febrie Adriansyah.