Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam salah satu vila di Gili Trawangan pada 16 April 2025.
Hasil autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda penganiayaan: patah tulang lidah akibat cekikan, luka memar akibat hantaman benda tumpul di kepala, serta air yang masuk ke dalam tubuh.
Baca Juga:
Misteri Malam Terakhir ADP: Istri Putus Asa 7 Kali Hubungi Polsek Menteng
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menyatakan pihaknya masih mendalami siapa pelaku utama penganiayaan. Saat ini, ada tiga tersangka yang dijerat: Kompol Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Candra, dan M.
“Ini yang masih kami dalami, sampai hari ini kita belum dapatkan pengakuan,” ujar Syarif, Rabu (9/7/2025).
Ketiganya dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, atau Pasal 359 tentang kelalaian, serta Pasal 55 KUHP.
Baca Juga:
Pasutri di Pemalang Ditemukan Tewas Misterius di Atas Tumpukan Batu
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.