Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam salah satu vila di Gili Trawangan pada 16 April 2025.
Hasil autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda penganiayaan: patah tulang lidah akibat cekikan, luka memar akibat hantaman benda tumpul di kepala, serta air yang masuk ke dalam tubuh.
Baca Juga:
Diplomat Kemlu Ditemukan Tak Bernyawa dengan Wajah Terlakban, Ada Sidik Jari di TKP
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menyatakan pihaknya masih mendalami siapa pelaku utama penganiayaan. Saat ini, ada tiga tersangka yang dijerat: Kompol Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Candra, dan M.
“Ini yang masih kami dalami, sampai hari ini kita belum dapatkan pengakuan,” ujar Syarif, Rabu (9/7/2025).
Ketiganya dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, atau Pasal 359 tentang kelalaian, serta Pasal 55 KUHP.
Baca Juga:
Di Balik Kematian Brigadir Nurhadi: Siapa Sebenarnya Perempuan Bernama Misri?
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.