Dalam sidang ini, tim jaksa KPK membongkar aliran uang puluhan miliar rupiah yang digunakan Lukas untuk bermain judi di Filipina dan Singapura.
Aliran uang untuk judi tersebut terungkap dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dommy Yamamoto yang dibacakan tim jaksa KPK.
Baca Juga:
KPK Selidiki Kartu Anggota Kasino Atas Nama Syahrul Yasin Limpo
"Keterangan saudara di BAP Nomor 44, di sini saudara menyebutkan bahwa rincian terkait jumlah uang yang berasal dari Lukas Enembe dengan total Rp22,5 miliar yang saya tukarkan menjadi valuta asing dolar Singapura," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan BAP Dommy.
Wawan mengatakan terdapat sejumlah uang yang ditukarkan menjadi dolar Singapura melalui rekening atas nama Agus Parlindungan. Dari sejumlah uang yang ditukarkan tersebut, sekitar Rp2,5 miliar digunakan untuk Lukas main judi di Manila.
"Valas senilai Rp2,5 miliar digunakan untuk kepentingan judi Lukas Enembe," kata jaksa.
Baca Juga:
MA Akan Telusuri Soal Ketua PN Jawa Timur Main Judi di Lingkungan Pengadilan
Lukas, lanjut Wawan, kembali diminta oleh Dommy mentransfer uang sejumlah Rp10 miliar untuk ditukarkan menjadi dolar Singapura di money changer. Uang itu disebut juga untuk Lukas berjudi.
"Valas dengan nilai total Rp10 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan Lukas Enembe berjudi di Kasino Manila," ucap jaksa Wawan masih membacakan BAP Dommy.
Dommy kembali meminta Lukas untuk mentransfer uang sebesar Rp5 miliar yang selanjutnya ditukarkan ke dolar Singapura guna keperluan bermain judi.