WahanaNews.co
| Perwakilan
Gubernur Jawa Tengah diduga telah membuat keterangan palsu dalam persidangan
terkait tambang Bendungan Bener di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa
Tengah.
Pendamping hukum warga penolak tambang Bendungan menduga pihak tergugat
dalam hal ini perwakilan Ganjar Pranowo telah membuat keterangan palsu.
Baca Juga:
Terduga Teroris di Tiga Lokasi Ditangkap Densus di Jateng
Pendamping hukum Desa Wadas Julian Dwi Prasetya mengatakan, Selain fakta
dugaan keterangan palsu, dia juga menduga jika pihak tergugat telah melakukan
manipulasi.
"Kamis besok kami akan melaporkan pihak-pihak yang membuat keterangan
palsu," jelasnya setelah persidangan di PTUN Semarang, Senin (16/8/2021).
Menurutnya, pihak yang memberikan keterangan palsu terdapat ancaman pidana.
Pihaknya telah menyusun beberapa temuan yang akan segera dilaporkan pada hari
Kamis mendatang.
Baca Juga:
Kemensos Lakukan Pendampingan Menyeluruh Kasus Rudapaksa di Demak Jateng
"Dalam proses persidangan kami mendapatkan beberapa fakta, fakta
pertama kami menduga saksi yang dihadirkan oleh tergugat ini ada manipulasi,"
ucapnya.
Dia menyebut, data T14 yang dikeluarkan oleh atau yang dibuktikan oleh
tergugat ternyata berbeda dengan apa yang diterangkan oleh saksi yang
dihadirkan oleh tergugat. Selain itu, pada persidangan kedua keterangan saksi
tergugat justru memperkuat berita acara dari penggugat.
"Data tergugat ternyata berbeda dengan keterangan saksi mereka
sendiri," katanya.
Temuan yang lain, dalam saksi tergugat juga mengaku jika proyek Bendungan
Bener itu tak ada tanda tangan dan tak ada persetujuan dari warga Wadas. Dalam
hal ini, dia menyebut jika Gubernur Jateng telah lalai atau tak teliti.
"Gubernur Jateng lalai atau tak teliti bahwa instansi yang memegang
proyek tersebut tak benar sejak awal," imbuhnya.
Seperti diketahui, pada sidang gugatan warga penolak Bendungan Bener di
Desa Wadas sudah memasuki sidang keterangan saksi dari tergugat yang
dilaksanakan hari ini di PTUN Semarang. Tergugat menghadirkan saksi dari
Kementrian PUPR bagian SDA, kepala bidang pertanahan dan dua warga Desa Wadas. [rin]