Menurutnya, terdapat dua pihak yang
terimbas dalam hinaan tersebut, yakni
keluarga korban serta seluruh kader HMI se-Indonesia.
"Oleh karena itu, sangat pantas kami
dari HMI Cabang Pontianak, untuk mengambil sikap tegas ini," tandasnya.
Baca Juga:
Sriwijaya Air Beberkan Alasan 27 Ahli Waris Belum Dapat Ganti Rugi
Dalam pelaporan ini, Hakiki didampingi
oleh Cabang Sekum BADKO dan pengurusnya, beserta Direktur LKBHMI Cabang
Pontianak, serta kuasa hukum dari LBH YAKUSA.
Akun tersebut dilaporkan dengan
pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat (3), yang berbunyi: "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dokumen elektronik yang
dimiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik."
Menurutnya, unsur penghinaan dan pencemaran nama
baik yang terkandung dalam konten tersebut telah terpenuhi.
Baca Juga:
KNKT Beberkan Misteri Sriwijaya Air Jatuh di Kepulauan Seribu
"Kami berharap, hari ini
juga harus ditempuh dengan jalur hukum. Semoga dengan dilaporkannya akun ini,
menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali," ujarnya.
Laporan ini diterima pihak Direktorat
Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar.
Pihak kepolisian masih melakukan
pemeriksaan terhadap laporan ini, untuk mengambil tindakan lebih lanjut.