WahanaNews.co | Seorang pegawai kejaksaan di Jawa Timur diciduk atas dugaan sodomi dan penyekapan anak di bawah umur.
Pegawai berinisial AH itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Baca Juga:
Skandal Pemotongan Dana BOK, Kejati Sumut Tahan Eks Kadinkes Tapanuli Tengah
"Benar telah terjadi penangkapan terhadap oknum kejaksaan berinisial AH," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati di kantornya di Surabaya, Kamis (18/8).
AH ditangkap penyidik Polres Jombang di sebuah hotel di Jombang, Kamis dini hari sekitar pukul 00.35 WIB.
Mia mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan tentang dugaan penyekapan anak di bawah umur di sebuah hotel di Jombang.
Baca Juga:
Hari Ini, 40 Capim KPK Jalani Penilaian Profil
Polisi pun langsung mendatangi lokasi. Berdasarkan temuan polisi, korban disodomi oleh AH.
"Ternyata begitu ditangkap oleh Polres Jombang benar di situ ada seorang anak dan tengah dilakukan pencabulan [sodomi] terhadap anak tersebut. Sesama jenis," ucapnya.
AH telah dibawa ke Polres Jombang untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi juga menangkap seseorang yang diduga menjadi perantara.
Mia menyebut telah melaporkan kejadian itu ke Kejaksaan Agung. Saat ini, AH sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Jika AH terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana, kejaksaan bakal memecat AH.
"Apabila memang terbukti bahwa dia melakukan tindak pidana, dapat dicopot sebagai pegawai kejaksaan. Kami tidak akan membela atau pun berusaha menutupi oknum yang sangat bersalah seperti itu," tegasnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.