WahanaNews.co | Tujuh konsumen
pengguna kendaraan DFSK Glory 580 Turbo CVT keluaran tahun 2018 mengajukan
gugatan terhadap PT Sokonindo Automobile selaku ATPM dan produsen mobil DFSK senilai
total hampir Rp 9 miliar.
Menanggapi gugatan
tersebut, Achmad Rofiqi, PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile,
mengatakan, informasi mengenai adanya gugatan tersebut baru diterimanya malam
hari.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Sehingga,
pihaknya pun belum bisa mengambil sikap terkait gugatan para konsumennya itu.
"Kemarin
saya dapat informasi dari PR agensi, malam, dan kami juga belum menerima salinan gugatannya, jadi belum
bisa hubungi tim legal. Jadi, ini baru dibahas dengan tim legal kami secara internal dulu, bahas
dulu di sini, nanti saya informasikan lagi," katanya, saat dihubungi wartawan, Jumat
(4/12/2020).
Diberitakan sebelumnya, PT Sokonindo Automobile dianggap
telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan produk kendaraan
tersebut.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
Selain
PT Sokonindo Automobile, gugatan juga ditujukan kepada enam pihak lainnya
selaku dealer dan bengkel resmi DFSK.
Gugatan
ini diajukan melalui kuasa hukum David Tobing yang teregister secara e-court (online) di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, dengan Nomor Register: PN JKT.SEL-122020BS2 tanggal 3 Desember 2020.
Melalui
keterangan resmi yang diterima redaksi, Kamis (3/12/2020), David Tobing mengatakan,
gugatan tersebut sehubungan dengan kendaraan DFSK Glory 580 Turbo CVT tahun
pembuatan 2018.