"Dan itu harus tetap dia berikan," pungkasnya.
97 Polisi Selesai Diperiksa
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Pihak kepolisian melakukan 'pembersihan' di tubuh Institusi Polri setelah sejumlah anggota diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebanyak 97 aparat yang diduga melakukan obstruction of justice telah selesai diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
Dari jumlah tersebut, 28 orang dikategorikan melanggar kode etik polri sementara 7 lainnya dinyatakan tersangkut tindak pidana.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Melalui konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022), Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan.
Ia mengatakan bahwa penyidik dari Irsus sudah rampung memeriksa seluruh terduga.
Saat ini, pihaknya mulai fokus untuk mengelar persidangan komisi kode etik polri (KKEP) guna menentukan sanksi terhadap para tersangka.