WAHANANEWS.CO, Tangsel - Lahan seluas lebih dari 12 hektar milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Tangerang Selatan, diduga diduduki secara ilegal oleh organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
Atas dasar itu, BMKG telah melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya karena dianggap menggunakan aset negara tanpa izin.
Baca Juga:
Tiga Terduga Pelaku Pungli di Jalinsum Tigalingga-Tanah Pinem, Ditangkap Polisi
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa lahan tersebut kini dikelilingi pagar beton setinggi dua meter yang dilengkapi kawat di bagian atas.
Meski tertutup, kawasan itu ramai dengan atribut ormas berupa tiga bendera GRIB Jaya yang berkibar setinggi sekitar empat meter, seolah menandai penguasaan wilayah oleh ormas tersebut.
Selain bendera, terdapat tiga plang dari pihak berbeda yang terpampang berdampingan di lokasi:
Baca Juga:
Dugaan Fitnah, Pelapor Dilapor Balik ke Polres Dairi
1. Plang Polda Metro Jaya
Plang ini mencantumkan informasi bahwa tanah tersebut tengah dalam penyelidikan oleh Subdit 2 Ditreskrimum, disertai nomor laporan polisi LP/B/750/L/2025 dan surat perintah lidik tertanggal Februari 2025.
2. Banner GRIB Jaya