Lebih jauh ke dalam, terdapat kandang hewan berbahan kayu dan terpal yang berisi sapi, diduga untuk keperluan kurban Idul Adha mendatang.
BMKG sebelumnya telah mengirimkan surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 kepada Polda Metro Jaya, meminta pengamanan terhadap aset tanah seluas 127.780 meter persegi di lokasi tersebut.
Baca Juga:
Tiga Terduga Pelaku Pungli di Jalinsum Tigalingga-Tanah Pinem, Ditangkap Polisi
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, gangguan keamanan dari ormas tersebut telah terjadi selama hampir dua tahun dan menghambat pembangunan gedung arsip BMKG.
Proyek pembangunan yang dimulai sejak November 2023 tersebut sempat dihentikan secara paksa oleh massa yang mengaku sebagai ahli waris.
Mereka disebut menarik alat berat keluar lokasi dan menutup papan proyek dengan klaim “Tanah Milik Ahli Waris.”
Baca Juga:
Dugaan Fitnah, Pelapor Dilapor Balik ke Polres Dairi
Sementara itu, GRIB Jaya membantah telah menguasai lahan milik BMKG, dan menyatakan bahwa mereka hadir untuk membela kepentingan rakyat kecil.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.