Banner ini berisi klaim bahwa lahan tersebut merupakan milik ahli waris berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1600 K/Pdt/2020.
Banner tersebut juga menyatakan bahwa lahan berada dalam pengawasan Kantor Hukum Indonesia Muda dan DPP GRIB Jaya.
Baca Juga:
Tiga Terduga Pelaku Pungli di Jalinsum Tigalingga-Tanah Pinem, Ditangkap Polisi
Di bagian bawah tertulis peringatan keras agar tidak ada pihak yang mengambil alih secara sepihak tanpa proses hukum resmi.
3. Plang BMKG
Meskipun tertutup pagar beton, menyatakan bahwa tanah itu adalah aset negara dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 00005 Tahun 2003.
Baca Juga:
Dugaan Fitnah, Pelapor Dilapor Balik ke Polres Dairi
BMKG juga menyebut putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 sebagai dasar hukum penguasaan lahan.
Selain plang-plang tersebut, terlihat spanduk bertema hewan kurban serta spanduk biru bertuliskan “Seafood MJ” yang menandai keberadaan warung makan di lokasi.
Sejumlah pria yang diduga anggota ormas terlihat berjaga-jaga di lokasi. Sementara itu, sekitar lima meter dari warung seafood, berdiri sebuah bangunan satu lantai dengan dinding bercat loreng.