WahanaNews.co | Polri merespon kritik perlunya instansi tersebut berbenah diri setelah polemik kasus pencabulan di Luwu Timur mencuat ke publik. Termasuk sampai muncul tagar percuma lapor polisi di media sosial.
"Tentunya Polri tidak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021).
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Menurut Ahmad, Polri bekerja sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Di mana tugas pokoknya bukan hanya penegakan hukum, namun juga memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk melindungi dan mengayomi.
"Dari tugas pokok ini tentunya tidak hanya kita hanya melakukan penegakan hukum saja, tetapi juga mengayomi masyarakat, melindungi masyarakat dalam rangka penegakan hukum itu sendiri," jelas dia.
Ahmad memastikan, Polri tidak akan mengabaikan berbagai keluhan dan masukan dari semua pihak. Tentunya dalam rangka meningkatkan kualitas dan kinerja kepolisian.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
"Tentunya keluhan-keluhan apapun, persoalan polemik di masyarakat, akan direspon oleh Polri. Sekaligus kritik-kritik yang sifatnya yang membangun kepada Polri pasti kita akan tindak lanjuti," Ahmad menandaskan. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.