WahanaNews.co | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendatangi Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2022).
Dalam kesempatan tersebut, DKPP menyatakan perlu ada penguatan kelembagaan untuk mencegah pelanggaran etik penyelenggara Pemilu.
Baca Juga:
Warga Singkawang Desak Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Politik Uang di Pemilu
"Kami menyampaikan perlunya penguatan kelembagaan DKPP, terutama kesekretariatan. Karena, dalam rangka Pemilu ke depan, terutama Pemilu daerah otonomi baru di Papua.
Papua itu menurut pantauan DKPP termasuk daerah yang sangat rawan, artinya pelanggaran etika Pemilu di Papua itu tertinggi, dibanding daerah lain," ujar Heddy di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2022).
Heddy mengatakan, ada tiga daerah dengan riwayat pelanggaran etik penyelenggara Pemilu, yaitu Papua, Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan. Heddy mengatakan DKPP juga bakal memberi perhatian khusus untuk penyelenggara Pemilu di daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Baca Juga:
Pemkab Sigi: Peran Masyarakat Desa dalam Penanganan Stunting
"Kebetulan di Papua nanti ada Pemilu DOB. Sehingga perlu perhatian khusus bagi DKPP, untuk menegakkan etika penyelenggaraan Pemilu di sana. Jadi DKPP sudah melakukan pemetaan, mana daerah yang paling rawan," ucapnya.
Heddy mengatakan, DKPP mengusulkan pembentukan Kantor DKPP di Papua kepada Mendagri. Namun, katanya, hal itu masih harus dikaji lagi karena kantor perwakilan DKPP tidak diatur dalam undang-undang.
"Pak Mendagri sudah menyetujui itu, tentu saja ini akan kita carikan dasar hukumnya karena kantor perwakilan itu tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, yang diatur di UU itu adalah kita membentuk tim pemeriksa daerah secara ad hoc. Kantor perwakilan itu belum diatur dalam UU," kata Heddy.